Senin, 29 Oktober 2012

Masalah Bid'ah

Rasulullah telah bersabda :

“Artinya : Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sesungguhnya mengadakan hal yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat”. [Hadits Riwayat Abdu Daud, dan At-Tirmidzi ; hadits hasan shahih].

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Barangsiapa mengadakan hal yang baru yang bukan dari kami maka perbuatannya tertolak”.

Dan dalam riwayat lain disebutkan :
“Artinya : Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak didasari oleh urusan kami maka amalannya tertolak”.


Berangkat dari ketiga hadist tersebut maka kali ini Kang Hasan akan mengangkat tema tentang bid'ah yang sangat diperselisihkan antara NU dan salafy.
 
Salafy berpendapat mengengai masalah bid'ah sebagai berikut :

Yang dimaksud dengan bid'ah dalam hadist diatas (bid'ah secara istilah syariah) adalah :
"Setiap hal yang diada-ada dalam agama Allah yang sama sekali tidak mempunyai landasan dalil, baik dalil yang umum ataupun yang khusus."

Atau dengan ungkapan yang lebih ringkas:

"Setiap hal yang diada-ada dalam agama Allah tanpa landasan dalil."
Hukum melakukan bid'ah adalah haram dan tercela.

Salafy membatasi dalam masalah bid'ah ini hanya dalam masalah diniah atau syariah Agama Islam saja. Adapun bid'ah dalam bidang non Agama seperti hal-hal baru yang dibuat / penemuan / inovasi diluar permasalahan agama tidak dimasukkan dalam bidang bid'ah yang dilarang karena ada sabda nabi "fii amrina hadza" (perkara agama). Contoh bid'ah yang bukan perkara agama ini adalah : sepeda motor dan mobil, dulu pada zaman nabi tidak ada kemudian ditermukan teknologinya dan dibuat orang jadi ada, tapi ini bukan perkara agama, sehingga hukumnya boleh dan tidak terlarang. Penjelasan lebih lanjut klik disini dan disini

Contoh bid'ah yang terlarang menurut salafy adalah peringatan/selamatan kematian seseorang pada hari ke 1, 7, 40, 100, setahun, dua tahun, dan 1000 hari. Penentuan hari-hari selamatan seperti ini banyak dilakukan oleh masyarakat Islam Indonesia, tidak ada dalilnya sama sekali sehingga termasuk dalam bid'ah yang sesat dan terlarang.



Al Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah:
عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ
Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.

bid’ah secara istilah adalah suatu hal yang baru dalam masalah agama setelah agama tersebut sempurna.
bid’ah secara istilah adalah suatu hal yang baru dalam masalah agama setelah agama tersebut sempurna.
bid’ah secara istilah adalah suatu hal yang baru dalam masalah agama setelah agama tersebut sempurna.

3 komentar:

  1. Semua muslim bersaudara brooo

    BalasHapus
  2. Alhamdulillah terimakasih atas ilmunya semoga senantiasa kita dapat hidayah dari ALLAH SWT.

    BalasHapus
  3. Dengarkan ceramah UAS yang kalian tuduh ust syubhat

    BalasHapus

Untuk yang setuju atau yang tidak, atau yang mau nambah keterangan silahkan berkomentar, Jangan panjang lebar dan tolong tegakkan etika berdiskusi. Komentar tidak dimoderasi.